Correct Article 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
b. pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola;
c. pemberian pertimbangan atas pengawasan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur, serta peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja operasional, dan keuangan SKK Migas;
d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut hasil audit SKK Migas;
e. pelaksanaan koordinasi terkait pemeriksaan dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait kepada SKK Migas;
f. pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi manajemen risiko di SKK Migas; dan
g. pelaksanaan konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
12. Ketentuan huruf b Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
