Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; b. pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola; c. pemberian pertimbangan atas pengawasan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur, serta peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja operasional, dan keuangan SKK Migas; d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut hasil audit SKK Migas; e. pelaksanaan koordinasi terkait pemeriksaan dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait kepada SKK Migas; f. pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi manajemen risiko di SKK Migas; dan g. pelaksanaan konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas. 12. Ketentuan huruf b Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction