Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
11. Ketentuan huruf f Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
