Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan keuangan SKK Migas; b. penyusunan laporan keuangan SKK Migas; c. pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan SKK Migas; dan d. pelaksanaan dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas. 10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction