Correct Article 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan keuangan SKK Migas;
b. penyusunan laporan keuangan SKK Migas;
c. pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan SKK Migas; dan
d. pelaksanaan dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
