Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Program dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, materi dan laporan, serta dukungan administrasi pimpinan SKK Migas;
dan
b. pengelolaan hubungan kelembagaan, komunikasi, publikasi, kehumasan, dan keprotokolan SKK Migas.
8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
