Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi;
b. pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama, kontrak komersial, kerja sama strategis, dan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
