Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Sekretaris terdiri atas:
a. Divisi Hukum;
b. Divisi Program dan Komunikasi;
c. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Divisi Teknologi Informasi; dan
e. Divisi Umum dan Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
