Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan SKK Migas;
b. pemberian pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS;
c. pengelolaan program kerja, monitoring dan evaluasi kinerja SKK Migas, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi;
d. penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas;
e. penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
f. pengelolaan teknologi dan sistem informasi secara terintegrasi di SKK Migas dan KKKS;
g. pelaksanaan dukungan kegiatan peningkatan kompetensi di lingkungan SKK Migas dan KKKS; dan
h. pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, keuangan, kearsipan, dan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
3. Ketentuan huruf e Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
