Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan SKK Migas; b. pemberian pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS; c. pengelolaan program kerja, monitoring dan evaluasi kinerja SKK Migas, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi; d. penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas; e. penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama; f. pengelolaan teknologi dan sistem informasi secara terintegrasi di SKK Migas dan KKKS; g. pelaksanaan dukungan kegiatan peningkatan kompetensi di lingkungan SKK Migas dan KKKS; dan h. pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, keuangan, kearsipan, dan pengadaan barang dan jasa SKK Migas. 3. Ketentuan huruf e Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction