Correct Article 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
2. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf h Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
