Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang: a. menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; b. melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau c. menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction