Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan ketentuan: a. untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun berjalan; atau b. untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun berjalan atau sisa perubahan rencana kegiatan selama sisa jangka waktu periode RKAB yang telah disetujui. (2) Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. (3) Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian lebih dari 1 (satu) kali pada tahun berjalan dalam hal: a. terjadi keadaan yang menghalangi; b. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi; c. perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional; d. tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional; e. tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri; dan/atau f. terjadi keadaan kahar. 4. Diantara Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction