Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang masih mendapatkan penolakan setelah pengajuan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan RKAB dengan ketentuan: a. untuk tahap kegiatan Eksplorasi diajukan pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau b. untuk tahap kegiatan Operasi Produksi diajukan pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, untuk rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 (tiga) tahun. (2) Pelaksanaan evaluasi dan persetujuan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan evaluasi dan persetujuan RKAB untuk pengajuan kembali permohonan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction