Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli; d. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; e. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengelolaan kearsipan; f. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan kementerian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction