Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kearsipan.
Your Correction