Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Protokol; b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan; c. Bagian Layanan Pengadaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction