Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, pemeliharaan, dan kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction