Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pembinaan pelaksanaan administrasi keuangan;
b. pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja;
c. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
e. pelaksanaan penyusunan rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern auditor atas laporan keuangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction
