Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pembinaan pelaksanaan administrasi keuangan; b. pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja; c. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian; e. pelaksanaan penyusunan rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern auditor atas laporan keuangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction