Correct Article 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Your Correction
