Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan, perencanaan, dan penataan kelembagaan, pengembangan jabatan, dan ketatalaksanaan, serta program manajemen perubahan.
Your Correction