Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembinaan dan dukungan administrasi sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara; b. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c. pelaksanaan perencanaan karier dan penyiapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara; d. pelaksanaan mutasi, kepangkatan, dan pemberhentian pegawai, serta pengelolaan jabatan fungsional; e. pengelolaan penilaian kinerja dan remunerasi, disiplin, dokumentasi dan tata naskah, penghargaan, dan sistem informasi pegawai; f. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction