Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja;
b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi sidang dan rapat Pimpinan;
c. penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction
