Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

PERMEN Nomor 15 Tahun 2016

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.