Article 1
(1) Daftar proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas yang dilaksanakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.