Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Usaha Jasa Konstruksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Jasa Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
3. Usaha Jasa Nonkonstruksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan pekerjaan dalam menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
4. Usaha Industri Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Industri Penunjang Migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
5. Industri Material adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan benda dalam berbagai bentuk dan uraian
yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
6. Industri Peralatan adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan benda-benda dalam berbagai bentuk, yang dirakit menjadi satu kesatuan yang mempunyai fungsi untuk tujuan tertentu yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
7. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.
8. Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum INDONESIA yang bergerak dalam bidang Usaha Penunjang Migas.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
(1) Direktur Jenderal menerbitkan SKUP Migas dengan MENETAPKAN peringkat kemampuan Usaha Penunjang Migas.
(2) SKUP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat peringkat untuk setiap klasifikasi Usaha Penunjang Migas sebagai berikut:
a. Untuk kemampuan Usaha Jasa Konstruksi didasarkan pada:
1. status usaha dan financial, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh) meliputi:
a) legalitas pendirian perusahaan;
b) legalitas pengangkatan direksi dan komisaris;
c) legalitas pajak;
d) laporan keuangan; dan e) legalitas status usaha;
2. kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 40 (empat puluh), meliputi:
a) kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak;
b) status dan kualifikasi tenaga kerja; dan c) spesifikasi/standar mutu produk dan/atau kemampuan manajemen proyek;
3. pengalaman perusahaan, dengan bobot nilai maksimal 20 (dua puluh), meliputi pengalaman perusahaan dan pengalaman personil;
4. sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh), meliputi standar dan sertifikasi manajemen mutu;
5. penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh), meliputi:
a) standar dan sertifikasi manajemen lingkungan; dan b) standar dan sertifikasi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
6. jaringan rantai suplai, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi lingkup lokal, nasional dan internasional; dan
7. kualitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi kualitas jasa dan layanan purna jual.
b. Untuk kemampuan Usaha Jasa Nonkonstruksi didasarkan pada:
1. status usaha dan financial, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh) meliputi:
a) legalitas pendirian perusahaan;
b) legalitas pengangkatan direksi dan komisaris;
c) legalitas pajak;
d) laporan keuangan; dan e) legalitas status usaha;
2. kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 40 (empat puluh), meliputi:
a) kepemilikan alat; dan b) status dan kualifikasi tenaga kerja;
3. pengalaman perusahaan, dengan bobot nilai maksimal 20 (dua puluh), meliputi pengalaman perusahaan dan pengalaman personil;
4. sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh), meliputi standar dan sertifikasi manajemen mutu;
5. penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh), meliputi:
a) standar dan sertifikasi manajemen lingkungan; dan b) standar dan sertifikasi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
6. jaringan rantai suplai, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi lingkup lokal, nasional dan internasional; dan
7. kualitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi kualitas jasa dan layanan purna jual.
c. Untuk kemampuan Usaha Industri Penunjang Migas didasarkan pada:
1. status usaha dan financial, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh), meliputi:
a) legalitas pendirian perusahaan;
b) legalitas pengangkatan direksi dan komisaris;
c) legalitas pajak;
d) laporan keuangan; dan e) legalitas status usaha;
2. kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 30 (tiga puluh), meliputi:
a) fasilitas produksi dan pendukung;
b) kepemilikan alat produksi;
c) kepemilikan alat uji; dan d) status dan kualifikasi tenaga kerja;
3. pengalaman perusahaan, dengan bobot nilai maksimal 15 (lima belas);
4. spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksimal 15 (lima belas), meliputi standar dan sertifikasi produk;
5. penerapan sistem manajemen, dengan bobot nilai maksimal 20 (dua puluh), meliputi:
a) standar dan sertifikasi manajemen mutu b) standar dan sertifikasi manajemen lingkungan; dan c) standar dan sertifikasi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
6. jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi lingkup pemasaran lokal, nasional dan internasional; dan
7. jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi jaminan kualitas produk dan layanan purna jual.
(3) Berdasarkan penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, kepada Perusahaan atau perseorangan ditetapkan peringkat dengan kategori sebagai berikut:
a. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan kurang dari 40 (empat puluh), dikategorikan tidak mampu;
b. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan lebih dari 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh), diberikan kategori bintang satu (*);
c. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh), diberikan kategori bintang dua (**); atau
d. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan lebih dari 80 (delapan puluh), diberikan kategori bintang tiga (***).