BIRO UMUM
Biro Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi perencanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi administrasi umum;
b. penyiapan rencana kerja dan anggaran;
c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum;
e. pengelolaan kepegawaian dan organisasi, serta pengurusan keanggotaan Dewan Energi Nasional;
f. pengelolaan perkantoran, perlengkapan, penatausahaan, dan rumah tangga;
g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional.
Biro Umum terdiri dari :
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
c. Bagian Rumah Tangga; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan rencana kerja, program, dan kegiatan satuan kerja berbasis kinerja, serta penyusunan akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
d. pelaksanaan sistem akuntansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN);
e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari :
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyusunan bahan rencana kerja, program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, sistem akuntansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta laporan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penanganan urusan hukum dan keanggotaan Dewan Energi Nasional, serta kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi urusan hukum, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan;
b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum, serta tata naskah hukum;
c. penyiapan bahan pelaksanaan penyaringan, pengangkatan, kinerja, dan pemberhentian keanggotaan Dewan Energi Nasional;
d. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pengembangan, kepangkatan, pemberhentian, penggajian, kesejahteraan, dan tata naskah pegawai, serta urusan organisasi dan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan hukum dan keanggotaan Dewan Energi Nasional, serta kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri dari :
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subagian Kepegawaian dan Organisasi.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyusunan peraturan perundang- undangan, telaahan dan bantuan hukum, serta tata naskah hukum.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas pengelolaan administrasi keanggotaan Dewan Energi Nasional, serta kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, urusan dalam dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana kerja;
b. pelayanan kesekretariatan, persuratan dinas dan kearsipan, serta kegiatan upacara;
c. penyiapan rencana kebutuhan serta pengadaan sarana dan prasarana kerja;
d. penyediaan akomodasi persidangan Dewan Energi Nasional dan rapat Kelompok Kerja;
e. pelaksanaan distribusi sarana dan prasarana kerja, serta pemeliharaan, kebersihan dan keamanan;
f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan perlengkapan, urusan dalam dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Rumah Tangga terdiri dari :
a. Subbagian Perlengkapan;
b. Subbagian Urusan Dalam; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana dan prasarana kerja Dewan Energi Nasional, serta urusan pengadaan, distribusi penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan akomodasi persidangan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan serta kegiatan upacara di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan kesekretariatan, persuratan dinas dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.