Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik harus mengajukan permohonan nomor register BAPT kepada Menteri secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Permohonan nomor register BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format surat permohonan nomor register BAPT tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Menteri melakukan evaluasi kelengkapan dokumen permohonan nomor register BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan dokumen permohonan nomor register BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan pemeriksaan lapangan. (5) Berdasarkan evaluasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui atau menolak permohonan nomor register BAPT paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan nomor register BAPT disetujui, Menteri memberikan nomor register BAPT secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik paling lambat 1 (satu) hari kerja. (7) Dalam hal permohonan nomor register BAPT ditolak, Menteri memberitahukan hasil evaluasi kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (8) Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik harus menyampaikan BAPT yang telah diregistrasi kepada Pemilik Jaringan paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (9) Pemilik Jaringan menindaklanjuti dengan menyampaikan BAPT yang telah diregistrasi kepada Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (10) Dalam hal Pemilik Jaringan tidak menyampaikan BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemilik Jaringan harus melakukan pemeriksaan rencana jalur kembali.
Your Correction