Correct Article 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Berdasarkan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik menyusun:
a. peta bidang tanah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. daftar nominatif sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki kesesuaian terhadap daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh tenaga teknik dengan kualifikasi jabatan pelaksana madya/operator madya dan pelaksana utama/operator utama dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh tenaga teknik dengan kualifikasi jabatan analis muda/teknisi muda dan pelaksana madya/operator madya serta diketahui oleh kepala desa/lurah.
Your Correction
