Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dihadiri pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
(2) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman berhalangan hadir dalam kegiatan inventarisasi dan mewakilkan kepada orang lain, pihak yang mewakili harus melengkapi surat kuasa.
(3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman tidak diketahui atau tidak diketahui keberadaannya, kegiatan inventarisasi dilakukan tanpa pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
(4) Kegiatan inventarisasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didokumentasikan dalam formulir inventarisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
(5) Format formulir inventarisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
