Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c meliputi: a. pihak yang berhak atas tanaman; b. nama tanaman; c. jumlah tanaman; dan d. kategori tanaman. (2) Pihak yang berhak atas tanaman sama dengan pihak yang berhak atas tanah. (3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanaman tidak sama dengan pihak yang berhak atas tanah, pihak yang berhak atas tanaman harus melengkapi: a. surat persetujuan/perjanjian pemanfaatan tanah untuk tanaman dari pihak yang berhak atas tanah; dan/atau b. dokumen surat pernyataan penguasaan tanaman yang ditandatangani oleh pihak yang berhak atas tanaman, yang menyatakan bersangkutan benar sebagai pemilik tanaman dan bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi, dan diketahui oleh lurah/kepala desa. (4) Nama tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil peninjauan lapangan. (5) Kategori tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. tanaman produksi; atau b. tanaman keras. (6) Tanaman produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi: a. sudah menghasilkan; atau b. belum menghasilkan. (7) Kategori tanaman keras sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. kecil; b. sedang; atau c. besar. (8) Tanaman keras kategori kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan tanaman yang pada saat dilakukan inventarisasi memiliki diameter kurang dari 20 (dua puluh) sentimeter. (9) Tanaman keras kategori sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b merupakan tanaman yang pada saat dilakukan inventarisasi memiliki diameter 20 (dua puluh) sentimeter sampai dengan 29 (dua puluh sembilan) sentimeter. (10) Tanaman keras kategori besar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c merupakan tanaman yang pada saat dilakukan inventarisasi memiliki diameter lebih dari 29 (dua puluh sembilan) sentimeter.
Your Correction