Correct Article 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Inventarisasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. pihak yang berhak atas bangunan;
b. bentuk fisik bangunan;
c. jenis bangunan; dan
d. luas bangunan.
(2) Pihak yang berhak atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sama dengan pihak yang berhak atas tanah.
(3) Dalam hal pihak yang berhak atas bangunan tidak sama dengan pihak yang berhak atas tanah, pihak yang berhak atas bangunan harus melengkapi:
a. surat persetujuan/perjanjian pemanfaatan tanah untuk bangunan dari pihak yang berhak atas tanah;
b. izin mendirikan bangunan dan/atau kartu inventaris barang untuk bangunan milik pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau bukti fisik bangunan;
c. surat pernyataan penguasaan fisik bangunan yang ditandatangani oleh pihak yang berhak, yang menyatakan:
1. yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bangunan;
2. bangunan dikuasai yang bersangkutan secara terus-menerus/tanpa terputus disertai riwayat perolehan, penguasaan yang jelas; dan
3. yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana, dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
d. surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi bangunan; dan/atau
e. bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan air minum dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Bentuk fisik bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan bentuk fisik bangunan berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
(5) Jenis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikategorikan menjadi:
a. permanen; dan
b. sementara/nonpermanen.
(6) Bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a merupakan bangunan yang rencana penggunaannya di atas 5 (lima) tahun.
(7) Bangunan sementara/nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan bangunan yang rencana penggunaannya paling lama 5 (lima) tahun.
(8) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didapatkan berdasarkan pengukuran di lapangan.
Your Correction
