Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama pihak yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) merupakan pihak yang berhak atas tanah. (2) Dalam hal terdapat perbedaan nama pihak yang berhak atas tanah dengan nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan memberikan kuasa kepada orang lain sebagai pihak yang berhak atas tanah, penguasaan atas tanah harus dibuktikan dengan surat kuasa dari nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan kepada pihak yang berhak atas tanah; b. jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sudah meninggal, penguasaan atas tanah harus dibuktikan dengan adanya surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada pihak yang berhak dan diketahui oleh kepala desa/lurah; c. jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a sudah mengalihkan bidang tanahnya kepada orang lain tetapi belum dilakukan perubahan nama pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan, penguasaan atas tanah harus dilengkapi dengan dokumen: 1. akta jual beli; 2. akta perjanjian pengikatan jual beli; 3. akta hibah; 4. akta wasiat; 5. akta ikrar wakaf; atau 6. bukti lain peralihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah berupa dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b sudah mengalihkan bidang tanahnya kepada orang lain tetapi belum dilakukan perubahan nama pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan, penguasaan atas tanah harus dilengkapi dengan dokumen: 1. bukti peralihan hak atas tanah; dan 2. surat keterangan peralihan hak atas tanah dari kepala desa/lurah yang diketahui camat. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tidak dapat dilengkapi, pihak yang menguasai tanah secara fisik membuat surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah yang menyatakan: a. yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah; b. bidang tanah dikuasai yang bersangkutan secara terus-menerus/tanpa terputus disertai riwayat perolehan, penguasaan tanah dan batas yang jelas; dan c. yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana, dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. (4) Selain surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang menguasai tanah secara fisik menyampaikan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan atas tanah tidak terjadi sengketa dan perkara dengan pihak lain.
Your Correction