Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi: a. desa/kelurahan bidang tanah; b. pengukuran titik koordinat menara/tiang; c. pihak yang berhak atas tanah; d. bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah; e. luas bidang tanah; f. status bidang tanah; dan g. jenis penutup lahan. (2) Pengukuran titik koordinat menara/tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengukuran terkini titik koordinat lokasi menara/tiang di lapangan. (3) Pihak yang berhak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk atau kartu izin tinggal terbatas/kartu izin tinggal tetap; b. kartu keluarga; c. nomor pokok wajib pajak; d. akta pendirian; dan/atau e. bukti lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. sertipikat hak atas tanah; atau b. dokumen lainnya yang membuktikan adanya penguasaan atau kepemilikan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di yang mengatur mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah. (5) Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa fotokopi, harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang menerbitkan dokumen atau notaris. (6) Dalam hal terdapat pengakuan kepemilikan terhadap bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 1 (satu) pihak, nama pihak yang berhak merupakan nama-nama pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan. (7) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didapatkan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan. (8) Status bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. Tanah Masyarakat; b. Kawasan Hutan; c. barang milik negara; d. barang milik daerah; e. aset badan usaha milik negara; f. aset badan usaha milik daerah; g. aset desa; atau h. tanah negara. (9) Jenis penutup lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada Standar Nasional INDONESIA yang mengatur mengenai klasifikasi penutup lahan.
Your Correction