Correct Article 38
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Pemilik Jaringan wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) paling sedikit setiap bulan kepada Menteri secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. progres pembayaran Kompensasi; dan/atau
b. kendala pembayaran Kompensasi.
(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi pembayaran Kompensasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
