Correct Article 37
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah menerima pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau pihak yang telah menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4):
a. berhak untuk menggunakan tanah, mendirikan bangunan, dan/atau menanam tanaman selama tidak memasuki Ruang Bebas; dan
b. harus mengizinkan dan tidak menghalangi:
1. Pemilik Jaringan; atau
2. badan usaha pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan, untuk melakukan aktivitas penebangan, pemotongan, pencabutan, dan/atau pemangkasan tanaman dalam rangka pembangunan dan pemasangan serta pemeliharaan Jaringan Transmisi.
Your Correction
