Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik meliputi: a. pendataan awal; b. sosialisasi; c. survei dan pemetaan; d. inventarisasi; e. pengumuman; dan f. penyusunan BAPT.
Your Correction