Correct Article 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
Berdasarkan surat penyampaian rencana pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pemilik Jaringan atau Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik mendapatkan tanda terima melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Your Correction
