Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. pemegang IUPTLU terintegrasi;
b. pemegang IUPTLU transmisi tenaga listrik; dan
c. pemegang IUPTLS.
(2) Pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Lain untuk melaksanakan Kompensasi.
(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Badan Usaha Lain, mekanisme pelaksanaan Kompensasi dilakukan sesuai kesepakatan para pihak.
(4) Pemegang IUPTLU terintegrasi wajib bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Kompensasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal Pemilik Jaringan merupakan pemegang IUPTLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pemegang IUPTLS dan pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Your Correction
