Correct Article 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Kompensasi berlaku untuk kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:
a. pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi baru; atau
b. pemeliharaan Jaringan Transmisi yang meliputi penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi yang telah ada dengan kondisi:
1. menambah Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang; dan/atau
2. pemindahan sebagian Jaringan Transmisi dikarenakan dapat mengancam kondisi Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Kompensasi untuk kriteria kegiatan pemeliharaan Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, diberikan Kompensasi sejumlah selisih Ruang Bebas pada kegiatan yang mengakibatkan penambahan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang.
(3) Kompensasi untuk kriteria kegiatan pemeliharaan Jaringan Transmisi yang telah ada dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, diberikan Kompensasi dengan ketentuan:
a. diberikan sejumlah selisih Ruang Bebas pada kegiatan yang mengakibatkan penambahan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang dalam hal sebagian bidang tanah belum mendapatkan Kompensasi; dan/atau
b. diberlakukan Kompensasi sebagai pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal bidang tanah sebelumnya tidak pernah mendapatkan Kompensasi.
Your Correction
