Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Kompensasi berupa penyelesaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b hanya diberikan 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpindah tangan kepada pihak baru, pihak baru tidak berhak mendapatkan Kompensasi.
(3) Kompensasi untuk barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang milik negara.
(4) Kompensasi untuk barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah.
(5) Kompensasi untuk aset badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aset milik badan usaha milik negara.
(6) Kompensasi untuk aset badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aset milik badan usaha milik daerah.
(7) Kompensasi untuk aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan aset desa.
(8) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) belum mengatur mengenai Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas, pelaksanaan Kompensasi dapat mengacu pada Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Your Correction
