Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan tanaman dengan ketentuan:
a. sudah memasuki Ruang Bebas; atau
b. dapat tumbuh memasuki Ruang Bebas.
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk bibit.
Your Correction
