Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Jaringan wajib memberikan Kompensasi kepada pihak yang berhak atas: a. tanah; b. bangunan; dan/atau c. tanaman, yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompensasi untuk Tanah Masyarakat; b. Kompensasi berupa penyelesaian teknis; dan c. Kompensasi lainnya. (3) Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas Tanah Masyarakat. (4) Kompensasi berupa penyelesaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses pemberian sejumlah uang kepada masyarakat yang menguasai tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada Kawasan Hutan. (5) Kompensasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi Kompensasi untuk: a. barang milik negara; b. barang milik daerah; c. aset badan usaha milik negara; d. aset badan usaha milik daerah; dan e. aset desa.
Your Correction