Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Pemilik Jaringan yang mengoperasikan Jaringan Transmisi wajib memenuhi ketentuan nilai ambang batas Medan Elektromagnetik yang terdiri atas:
a. Medan Listrik; dan
b. Medan Magnet.
(2) Nilai ambang batas Medan Listrik dan Medan Magnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
