Correct Article 46
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan Kompensasi yang telah selesai pada tahap penetapan besaran kompensasi mengikuti pengaturan Kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;
b. dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi diundangkan, terdapat kondisi:
1. permintaan pembayaran Kompensasi dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di Ruang Bebas;
2. pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman belum mendapatkan pembayaran Kompensasi; dan
3. tidak dilakukan penitipan pembayaran besaran Kompensasi di kantor pengadilan negeri untuk pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada saat kegiatan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman mendapatkan Kompensasi berdasarkan ketentuan tahapan Kompensasi dalam Peraturan Menteri ini dengan formula penghitungan Kompensasi mengacu pada Nilai Pasar yang berlaku pada kegiatan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi saat itu; dan
c. dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum terbit Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
975.K/47/MPE/1999 dan belum pernah mendapatkan Kompensasi dilakukan pemeliharaan Jaringan Transmisi yang meliputi penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi, diberlakukan sebagai pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi baru.
Your Correction
