Correct Article 44
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Pemilik Jaringan yang:
a. mengoperasikan Jaringan Transmisi tidak memenuhi ketentuan nilai ambang batas Medan Elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. tidak memberikan Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c. tidak memenuhi tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
d. tidak memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4); dan/atau
e. tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Pemegang IUPTLU terintegrasi yang tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) dikenai sanksi administratif.
(3) Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan, dan/atau Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan yang tidak memenuhi tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
Your Correction
