Correct Article 39
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Current Text
(1) Pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi merupakan kegiatan menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman yang memasuki dan/atau dapat tumbuh memasuki area Ruang Bebas untuk menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Jaringan; atau
b. badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan.
(3) Kegiatan pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan.
(4) Pemilik Jaringan yang melakukan pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi dan tidak menerapkan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction
