Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Bantuan diberikan dalam bentuk potongan Biaya Konversi.
(2) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
(3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
(4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.
(5) Pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan.
(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode:
a. tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik; dan
b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik.
(7) Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat
dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.
(8) Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
