Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan pengetahuan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan/atau keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Mahasiswa Politeknik adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Politeknik.
5. Bantuan Pelatihan adalah dukungan penyelenggaraan program Pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral di lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
6. Beasiswa adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada masyarakat atau Mahasiswa Politeknik untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Politeknik.
7. Masyarakat adalah warga negara INDONESIA sebagai orang-perseorangan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
8. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral selanjutnya disebut Badan Pengembangan SDM ESDM, adalah badan yang menyelenggarakan urusan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
11. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah instansi yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
12. Balai Pendidikan dan Pelatihan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
13. Politeknik di lingkungan KESDM yang selanjutnya disebut Politeknik adalah politeknik yang berada di bawah Badan Pengembangan SDM ESDM.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
15. Kepala Badan adalah kepala Badan Pengembangan SDM ESDM.
16. Kepala Pusat adalah kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
17. Kepala Balai adalah kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.