Skip to main content

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

PERMEN Nomor 13 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.