Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 978) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 6 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: