Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Layanan Pengadaan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction