Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction