Correct Article 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pelaksanaan administrasi keuangan;
b. koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
d. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
e. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan;
f. koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
g. koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Your Correction
