Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pelaksanaan administrasi keuangan; b. koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; d. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian; e. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan; f. koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan badan layanan umum; g. koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Your Correction